PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Loading...
 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diterbitkan u PERPRES NOMOR 96 TAHUN  2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 23  Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan. Perpres Nomor 96 Tahun  2018 ini menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang  Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang dimaksud Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Sedangkan yang dimaksud Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-e1;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
f.  pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

Pasal 10 Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menyatakan bahwa: 1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk OrangAsing terdiri atas: a) penerbitan KK baru; b) penerbitan KK karena perubahan data; dan c) penerbitan KK karena hilang atau rusak. 2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a) Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; b) Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan c) Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.

Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb:
a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Persyaratan  Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb::
a. izin tinggal tetap;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peryaratan Penerbitan KK karena perubahan data:
a. KK lama; dan
b. surat  keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el.

Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap; dan
c. KTP-el.


Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di atur dalam Pasal 14 Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-e1 karena perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f.  penerbitan KTP-el di luar domisili.

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK.

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. surat  keterangan pindah dari  Disdukcapil Kabupaten/Kota atau  UPT  Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan
b. KK.

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. KK.

Penerbitan KTP-e1 karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK.
b. KTP-el lama;
c. kartu izin tinggal tetap; dan
d. surat  keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting

Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-el lama;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
e. kartu izin tinggal tetap.

Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
b. KK

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil




Link Download Perpres Nomor 96 Tahun  2018 ---DISINI

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL"

Post a Comment