Loading...
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan bahwa abatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Sedangkan Kedudukan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan karir PNS.
Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama;
b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda;
c. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan
d. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama.
Tugas jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Link Download Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 ----disini---
Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan semoga bermanfaat, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN"
Post a Comment