UU NOMOR 9 TAHUN 2015

Loading...
 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang UU NOMOR 9 TAHUN 2015

UU Nomor 9 Tahun 2015  Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dengan  berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang  mengatur  pemilihan  kepala  daerah  dilakukan  secara  langsung  dan untuk  memberikan  kepastian  hukum  dalam  pelaksanaan  pemilihan kepala  daerah  yang  berlandaskan  kedaulatan  rakyat  dan  demokrasi maka  perlu  dilakukan  perubahan  terhadap  ketentuan  mengenai  tugas dan  wewenang  DPRD  Provinsi  dan  DPRD  Kabupaten/Kota  yang  diatur dalam  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan Daerah  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan  Daerah.

Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015  Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai konsekuensi  atas  perubahan  undang-undang  tentang  pemilihan gubernur,  bupati,  dan  walikota  yang  mengatur  wakil  kepala  daerah dipilih secara berpasangan dengan kepala daerah. Sehingga perlu diatur pembagian  tugas  antara  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  agar tidak  terjadi  disharmoni  dan  dan  perlunya  pengaturan  mekanisme pengisian  jabatan  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah dalam  hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015  Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.


Demikian informasi terkait UU Nomor 9 Tahun 2015  Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UU NOMOR 9 TAHUN 2015"

Post a Comment