SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PPDB 2019, PROSENTASI JALUR ZONASI DIUBAH MENJADI 80% DARI DAYA TAMPUNG SEKOLAH

Loading...
 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun Pelajaran  SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PPDB 2019, PROSENTASI JALUR ZONASI DIUBAH MENJADI 80% DARI DAYA TAMPUNG SEKOLAH

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2019 salah satu isi dari surat tersebut menyatakan bahwa  prosentasi jalur zonasi diubah menjadi 80% dari daya tampung sekolah.

Berikut Salin Lengkap isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK SD SMP SMA SMK. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur  zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; dan
c. jalur  perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan dukungan Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Link download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun Pelajaran 2019/2020 ---disini---


Link download / unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 pdf ---disini---

Demikian informasi terkait Salinan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA SMK tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PPDB 2019, PROSENTASI JALUR ZONASI DIUBAH MENJADI 80% DARI DAYA TAMPUNG SEKOLAH"

Post a Comment