PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Loading...
 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005  Tahun  2005  tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan,  dan bimbingan masyarakat Islam.

Pada Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam rumpun keagamaan. Adapun kedudukan Jabatan  Fungsional  Penghulu adalah  sebagai  pelaksana  teknis fungsional  di  bidang kepenghuluan  pada  Kementerian Agama.

Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Penghulu Ahli Pertama;
b.  Penghulu Ahli Muda; 
c.  Penghulu Ahli Madya; dan
d.  Penghulu Ahli Utama.

Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Penghulu sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penghulu  berdasarkan jumlah Angka Kredit yang  ditetapkan sebagaimana  tercantum dalam Lampiran  II dan Lampiran III yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Apa Tugas Jabatan Fungsional  Penghulu, berdasarkan Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu ditegaskan bahwa Tugas  Jabatan  Fungsional  Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu.




Link Download Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU"

Post a Comment