PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKJEN LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)

Loading...
Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan  PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKJEN LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 ini diterbitkan karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 2 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyatakan bahwa  Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak diberikan tunjangan kinerja diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 4 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5 Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK, dinyatakan bahwa
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.
(2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Sekjen LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban)




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKJEN LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)"

Post a Comment