VALIDASI DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP

Loading...
VALIDASI  DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih menyusun juknis penyaluran sertifikasi guru untuk medapat tunjangan profesi guru (TPG). Pascakeluarnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) syarat sertifikasi guru masih dalam model peralihan dari 24 jam tatap muka menjadi mengajar delapan hari dalam sepekan atau 40 jam. 

"Masih ada masa peralihan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso, Rabu (13/9).

Ari mengatakan, aturan yang menyebut 24 jam tatap muka sebagai syarat sertifikasi masih berlaku. Namun, ia mengatakan, guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban bekerja selama 40 jam dalam sepekan. "Kami coba mensinkronkan semua, guru, ASN," ujar dia. Menurutnya, Kemendikbud tengah membahas aturan mengenai sertifikasi dan gaji. Namun, ia melanjutkan, pembahasan butuh persetujuan dan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Demikian info yang admin kutip dari laman republika.co.id. Lalu bagaimana dengan Verifikasi atau  Validasi  Data Guru di Dapodik untuk penerbitan SKTP di 2017/2018 atau saat ini? Menurut Admin sebelum ada ketentuan yang baru tentu akan mengacu pada Permendikbud yang sudah ada yakni Permendikbud No 12 Tahun 2017 dan PP No 19 Tahun 2017.

Berikut ini beberapa ketentuan terkait Penyaluran TPG berdasarkan PP 19 Tahun 2017
1. Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan. (jadi kepala sekolah bukan tugas tambahan)

2. Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus menagaskan bahwa kepala sekolah bukan tugas tambahan. Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1) Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2) Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3) Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
6) Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud – untuk sementara bisa melihat Tugas tambahan sesuai permendikbud no 12 tahun 2017---DISINI)

3. Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:
1)  Memiliki sertifikat pendidik
2) Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG) 3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4) Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5) Berusia paling tinggi 60 tahun
6) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
7) Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal Baik
8) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.



4. Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru adalah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru. Ingat PP lebih tinggi kedudukan hukumnya dibandingan Perpres ataupun Permendikbud, menurut saya berdasarkan PP ini beban kerja guru bisa minimal 24 jam tatap muka (psl 54 ayat 2) dan bisa juga 40 jam kehadiran di sekolah perminggu (ps 54 ayat 1).





Sebagai langkah preventif Berikut ini beberapa langkah Validasi  Data Guru di Dapodik Untuk penerbitan SKTP berdasarkan Ketentuan Validasi semester sebelumnya (karena admin belum memperoleh ketentuan tentang Validasi  Data Guru Di Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru / Penerbitan SKTP tahun 2017/2018)

A. Validasi Pengisian Data Individu PTK
·          Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
·          Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
·          Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
·          Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
·          Status CPNS/PNS/GTY/GTT
·          Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
·          Lembaga Pengangkat
·          No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
·          NIP Baru (jika sudah ada)

B. Sekolah Induk
·          Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
·          Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
·          Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
·          Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk,

B. Tugas Tambahan
·          Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
·          Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak
menjabat
·          No SK Harus diisi dengan benar
·          Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada
Sekolah Induk/pangkal.
·          Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam
satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
·          Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Tugas Tambahan di SMP yang diakui :
·           Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
·          1 Kepala perpustakaan
·          1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan  di SMA
·          1-3 Wakil Kepala Sekolah
·          1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
·          1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

Kurikulum 13
·          Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui  di SMK:
·          1-4 Wakil Kepala Sekolah
·          1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
·          Kepala Bengkel sesuai program peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
·          1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
·          Kepala Program Studi
Sesuai program disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
·          1 Kepala unit produksi

K13
·          Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

C. Muatan Lokal
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
·          Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
·          SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
·          Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai
dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
·          Pengisian pada aplikasi Dapodik
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

·          Kurikulum 2013
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

D. Guru BK
·          Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
·          Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
·          Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

E. Guru TIK
·          Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
·          Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
·          Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
·          Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya

F. Rasio Siswa dan Guru
VALIDASI  DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP


G. Riwayat Gaji Berkala
·        Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
·        Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada  SK Berkala. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK berkala.

H. Riwayat Kepangkatan
·        Cek SK Pangkat / Golongan  jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat / Golongan  , TMT SK Pangkat / Golongan  dan Tanggal SK Pangkat / Golongan  pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
·        Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK Pangkat / Golongan  


======================================




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "VALIDASI DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP"

Post a Comment