SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30/V.72-2/99 PERTEGAS LARANG UJARAN KEBENCIAN DI KALANGAN PNS (ASN)

Loading...
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99

Menindaklanjuti mengenai enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99.  Bima menegaskan PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan tugas.

Melaui surat edaran itu juga, Bima menghimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk membina dan mengawasi seluruh PNS termasuk Calon PNS di lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Serta menyampaikan adanya larangan menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian mengenai suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 

Dalam Poin b Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 selain menegasakan  bahwa PNS (ASN) dilarang menyampaikan ujaran kebencian juga memberikan contoh pelanggaran disiplin terkait larangan ujaran kebencian termasuk jenis sanksi yang dapat dikenakan. Berikut ini kutipannya:

1) Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawalan Instansi Daerah dihimbau untuk membina PNS di Iingkungannya agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan peka terhadap pewbahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.

2) Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebartuaskan berita yang berisi ujaran kebenciari terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

3) Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawalan Instansi Daerah agar membina dan mengawasi seluruh PNS di lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaltu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4) Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di Iingkungannya, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemenksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) PNS yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6) Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 5) antara lain berupa:
a) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
b) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara Iangsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).
d) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
e) Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhlnneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
f) Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.

7) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, Sedangkan  Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf e) dan huruf f) dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.

Selengkapnya silahkan Download Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 ----disini---

Demikian info tentang Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 semoga bermanfaat. Terima kasih.



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30/V.72-2/99 PERTEGAS LARANG UJARAN KEBENCIAN DI KALANGAN PNS (ASN)"

Post a Comment