PERATURAN DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 06/D.D5/KK/2018 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SMK DAN SMA

Loading...
Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK

Spektrum SMK/MAK berhubungan dengan jenis program studi yang dibukan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Untuk itu, para pengelola sekolah (SMA / MA) selain harus memperhatikan Struktur Kurikulum SMK dan MAK yang diaatur dalam Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018, juga harus memperhatikan Spektrum Keahlian SMK atau MA.

Saat ini telah diterbitkan Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Spektrum Keahlian SMK atau MA ini merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK/MA.

Pada poin pertama Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat bidang keahlian, program keahlian dan kompetensi keahlian sebagaimana terdapat pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan darii peraturan ini.


Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Selanjuttnya pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK dinyatakan bahwa spekturm keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK/MA

Pada poin Ketiga Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka SMK/MA tertentu dapat mengkhusus kompetens tertentu sesuai tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.

Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK dinyatakan bahwa setiap SMA/MA dapat membuka program pendidikan 3 tahun maupun program pendidikan 4 tahun,




Selengkapnya silahkan download Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ----DISINI ------

Demikian info tentang Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK semoga bermanfaat. Terima kasih




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 06/D.D5/KK/2018 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SMK DAN SMA"

Post a Comment