Loading...
Polisi membenarkan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab. Dua dugaan kasus yang dihentikan adalah kasus dugaan 'fitnah mesum' dan kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Pertama, penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan chat 'fithah mesum'. Sebagaiman dilansir dari detik.com, Polisi membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat 'fitnah meum' yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, keputusan penyidik untuk menutup kasus dugaan chat 'fitnah mesum' Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, lanjut dia, penyidik kemudian melakukan gelar perkara yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," jelas Iqbal.
Iqbal menuturkan kasus itu bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini di waktu mendatang. "Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," terang dia.
Diketahui, sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat 'fitnah meesum' pada Mei 2017. Polisi kemudian juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Habib Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Meskipun keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.
Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus tersebut. Kemarin (15/6/2018), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Habib Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus chat 'fitnah mesum' dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video yang beredar.
Sementara itu informasi surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap Habib Rizieq Syihab yang kedua, terkait dugaan penodaan Pancasila yang sudah di SP3 labih dahulu. Sebagaimana dilansir tribunnews.com, Polda Jawa Barat juga telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Rizieq Shihab. Alasanya, karena kekurangan alat bukti. Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, hari ini datang mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Sugito memang membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka. Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, serta dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup. "Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018. "Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018) sore.
Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana. "Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Glosarium tentang Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan
Pasal 1 angka 1 KUHAP
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Jadi, Penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu diadakan penyelidikan guna mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
Loading...
0 Response to "POLISI HENTIKAN PENYIDIKAN (SP3) TERHADAP HABIB RIZIEQ SYIHAB"
Post a Comment