Loading...
Anda gemar membuka-buka dan mematai ponsel pasangan? Sebelum segalanya terjadi, sebaiknya perhatikanlah fatwa berikut ini tentang salah satu fenomena yang kian jamak dan dianggap sepele bahkan seakan mendapat beragam pembenaran tersebut.
Menurut Penasihat Bidang Ilmu Pengetahuan Dar al-Ifta Mesir, Syekh Majdi Asyur, hukum memeriksa dan memata-matai HP bagi pasangan suami istri adalah haram dan dilarang agama.
“Larangan ini bersifat mutlak untuk keduanya tak ada pengecualian,” katanya seperti dikutip dari tayangan video resmi Lembaga Fatwa Mesir, di Jakarta, Rabu (25/1).
Dia menjelaskan, memata-matai pasangan dengan memeriksa ponselnya adalah bentuk tajassus yang tidak diperbolehkan agama.
”Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS al-Hujurat [49]: 12).
Dia juga mengutip larangan mencari-cari kesalahan itu dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim.
Aksi tersebut merupakan gerbang menuju kecurigaan dan keraguan di antara pasutri. “Jika kedua hal itu sudah hinggap berpotensi besar menyebabkan perceraian,” ujarnya.
Sebagai solusi, Syekh Majdi menyarankan pasutri (pasangan suami istri) saling menanam kepercayaan, buatlah pasangan nyaman dan tidak mudah berpaling.
Dalam konteks istri misalnya, berusahalah layani suami semaksimal mungkin. Demikian pula suami, hendaknya mampu memegang amanah dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Dia menyebutkan, berapa banyak biduk rumah tangga karam akibat saling curiga-mencurigai dengan memeriksa ponsel pasangan masing-masing.
Di Arab Saudi misalnya, pemicu kasus perceraian didominasi kecurigaan yang muncul di antara kedua pasutri usai ‘membongkar’ isi ponsel pasangannya.
Dia mengingatkan karakter setan itu akan menggoda melalui berbagai cara dan media yang memungkinkan, sesuai zamannya.
Dan media yang paling tepat pada era sekarang, antara lain adalah mematai HP pasangan.
“Jangan lakukan yang demikian, bertakwalah kepada Allah SWT, dan serahkan semua kepada-Nya,” kata Syekh Majdi. (republika)
Loading...
0 Response to "FATWA ULAMA: HARAM HUKUMNYA MEMERIKSA DAN MEMATA-MATAI HP SUAMI ANDA BEGITU JUGA SEBALIKNYA"
Post a Comment