KEWAJIBAN REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR JANGAN TERMAKAN INFO HOAX, BACA PERMENKEMINFO NO 12 TAHUN 2016 DAN NO 14 TAHUN 2017

Loading...
Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Terdapat banyak berita / SMS / Pesan WA yang menambahkan Unsur hoax pada pemberitahuan kewajiban Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Beberapa info hoax yang beredar adalah:
1. Registrasi ulang berlangsung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017. Padahal yang sesungguhnya Registasi ulang paling lambat 28 Februari 2018
2. Tidak diperlukan Registasi Ulang karena hanya akan digunakan untuk kepentingan politik. Padahal yang sesungguhnya perlu registrasi ulang bagi para pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi.
3. Registrasi ulang menyertakan nama Ibu Kandung, padahal sesungguhnya hanya NIK dan KK (info hoax yang ini sesungguhnya memang berasal dari penafsiran pasal 6 Permenkeminfo No 12 Tahun 2016)


Agar kita paham tentang Kewajiban Registrasi Ulang Kartu Prabayar ayo kita baca atau cermati dasar hukumnya yakni Permenkeminfo No 12 Tahun 2016 dan No 14 Tahun 2017.

Secara jelas dalam pasal 15 ayat 1 Permenkeminfo No 14 Tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut Penyelenggara  Jasa  Telekomunikasi  wajib menyelesaikan  Registrasi  ulang  Pelanggan  Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Selanjutnya dalam pasal 16 ayat 1 Permenkeminfo No 14 Tahun 2017  dinyatakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran  layanan  bagi  Pelanggan  Prabayar  yang datanya belum  tervalidasi  dan  tidak  melakukan Registrasi  ulang  sesuai  dengan  tahapan  waktu.

Terkait dengan Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Kominfo menyatakan bahwa Registrasi SIM Murni untuk Keamanan, berikut ini beritanya yang saya kutip dari laman kompas.com.

Per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.

Masyarakat pun bertanya-tanya, apa tujuan dari penerapan kebijakan tersebut?

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjelaskan, registrasi ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman.

"Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Selain itu, lanjut Ahmad, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.

Oleh sebab itu, Ahmad mengimbau agar masyarakat tidak memercayai berita bohong yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi.

"Registrasi kartu prabayar ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat," kata Ahmad.

Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dari semua operator seluler diwajibkan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, namun caranya sedikit berbeda.

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK), 

Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Terakhir, untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Selain di KTP, NIK alias Nomor Induk Kependudukan juga tercantum di KK, di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara nomor KK tertulis dengan ukuran besar di bawah tulisan "Kartu Penduduk" di bagian atas KK. Pelanggan juga tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung ketika registrasi. 

KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi. 

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap. 



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEWAJIBAN REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR JANGAN TERMAKAN INFO HOAX, BACA PERMENKEMINFO NO 12 TAHUN 2016 DAN NO 14 TAHUN 2017"

Post a Comment