PROGRAM REDISTRIBUSI PNS/ASN, PNS/ASN HARUS SIAP DITEMPATKAN DIMANA SAJA

Loading...
Pemerintah berupaya keras untuk mewujudkan amanat UU ASN bahwa ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, salah satu solusi yang akan dilakukan untuk mewujudkannya dengan cara melakukan redistribusi pegawai.

“UU ASN tidak membedakan antara pegawai pusat dan daerah. Semuanya masuk sebagai pegawai ASN yang harus siap ditempatkan dimana saja dalam wilayah NKRI,” ujar Setiawan saat menghadiri Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik di Bandung, Rabu (26/10).

Pelaksanaan redistribusi pegawai tersebut antara lain dilakukan melalui penempatan ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke lintas daerah. "Setiap lulusan IPDN sekarang tidak dikembalikan ke daerah asal, melainkan ditempatkan ke daerah lain,” ujar Setiawan. Hal demikian dilakukan agar ASN dapat menjadi perekat NKRI.

Berdasarkan Sistem Informasi Geografis, Kementerian PANRB sudah melakukan pemetaan terhadap kondisi kepegawaian kabupaten/kota dihadapkan pada kapasitas fiskal masing-masing. Daerah tersebut dibagi menjadi tiga klaster, yakni zona hijau untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya dibawah 50 % dari APBD, zona kuning untuk kabupaten/kota yang belanja pegawainya diantara 50 % sampai dengan 60 % dari APBD, serta zona merah untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD.

Rencananya, redistribusi pegawai juga akan diberlakukan untuk ASN yang berada di zona merah. Sebagian ASN yang bertugas di Kabupaten/Kota dengan komposisi belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD akan diresdistribusi ke Kabupaten/Kota yang membutuhkan dengan komposisi belanja pegawainya dibawah 50 %.

“Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dimulai dengan redistribusi ke Kabupaten/Kota sekitar dalam wilayah Provinsi. Untuk jangka panjang, kebijakan redistribusi ini akan dilakukan lintas Provinsi sesuai dengan kebutuhan objektif daerah,” jelas Setiawan.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan mutasi pejabat yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional. Secara tidak langsung, saat ini mutasi pejabat ini sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka. Kebijakan ini akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Selanjutnya, dilakukan mutasi Kepala SKPD Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.

“Sedangkan untuk jangka panjang, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas provinsi,” imbuh Setiawan.

Ditambahkan, bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Namun demikian apabila dibutuhkan, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara nasional. “Ini semua dapat terwujud apabila sistem penggajian dan tunjangan sama, kecuali yg membedakan adalah tunjangan kemahalan daerahnya,” ujar Setiawan 


Pemerintah Redistribusi PNS Di 58 Daerah Zona Merah

Pemerintah tengah melakukan penataan pegawai, terlebih pada daerah yang memiliki jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berlebih. Salah satu solusi yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan cara melakukan redistribusi pegawai.

Menteri PANRB Asman Abnur menuturkan salah satu cara untuk melakukan manajemen ASN ialah dengan redistribusi pegawai. Hal tersebut mengingat masih terdapat 58 daerah di Indonesia yang rasio belanja pegawai dalam APBD melebihi 60 persen.

"Ada sekitar 58 daerah yang masuk zona merah, artinya belanja pegawainya diatas 60 persen, bahkan ada yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah daerah ini yang nantinya kita akan lakukan redistibusi pegawai," ujarnya seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden RI di Istana Negara, Senin (24/10).

Selain itu, dikatakannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki kuantitas dan juga kualitas sesuai dengan arahan Presiden RI, pihaknya akan memberikan sejumlah pelatihan kepada ASN yang nantinya akan diredistribusi. Pelatihan yang akan diberikan baik dari sektor manajerial maupun administrtif bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional dan berbudaya kerja.

"Para pegawai yang mendapatkan penempatan baru akan mendapat pelatihan serta pembekalan sejumlah kemampun, hal itu dilakukan agar ASN siap bekerja dan profesional dalam menajalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat," ujarnya.

Upaya lain yang akan dilakukan Kementerian PANRB yakni dengan melakukan penempatan ASN lulusan sekolah ikatan dinas pada daerah diluar asal mereka. Kedepan taruna/i lulusan sekolah ikatan dinas tidak secara langsung dikembalikan ke daerah asal, melainkan akan ditempatkan didaerah lain selama beberapa tahun.

"Nantinya juga ASN lulusan IPDN tidak lagi langsung pulang ke daerah asalnya, misal orang Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua tahun, yang dari Bandung ditempatkan di Padang. Jadi tidak ada pegawai Jawa, Sumatera, Papua, semua harus menjadi perekat nasional sesuai dengan arahan pak Wapres," ujarnya.

Ia pun menambahkan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait wacana tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN seluruh Indonesia.

Adapun ke 58 daerah yang belanja pegawainya diatas 60 persen adalah Kab Bireuen, Kab Karo, Kab Langkat, Kab Dairi, Kab Tapanuli Utara, Kab Asahan, Kab Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kab Padangsidimpuan, Kab Agam, Kab Limapuluh Kota, Kab Solok, Kab Padang Pariaman, Kab Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, Kab Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Kab Lampung Tengah, Kab Lampung Utara.

Kab Sumedang, Kab Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kab Kebumen, Kab Klaten, Kab Sragen, Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Wonogiri, Kota Surakarta, Kab Ngawi, Kab ponorogo, Kab Pacitan.

Kab Minahasa, Kab Bitung, Kab Poso, Kab Palu, Kab Wajo, Kab Takalar, Kab Soppeng, Kota Palopo, Kab Buton Tengah, Kota Kendari, Kab Gianyar, Kab Bangli, Kab Tabanan, Kab Lombok Tengah, Kab Bima, Kab Dompu, Kota Bima, Kota Kupang, Kab Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kab Polewali Mandar (Menpan.go.id)



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PROGRAM REDISTRIBUSI PNS/ASN, PNS/ASN HARUS SIAP DITEMPATKAN DIMANA SAJA"

Post a Comment