Loading...
Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 ihwal perpanjangan batas waktu pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke data pokok pendidikan (Dapodik). Surat tersebut ditujukan bagi kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.
"Salah satu poinnya, pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Ahad (2/10).
Sebelumnya, Kemendikbud menargetkan ditribusi KIP selesai pada 30 September 2016. Berdasarkan data Kemendikbud pada 28 September 2016, sebanyak 17.067.951 (95,2 persen) dari total target 17,9 juta kartu telah diterima rumah tangga sasaran (RTS).
Namun, sebanyak 765.193 (4,3 persen) kartu masih dalam proses pengiriman. Kemudian, terdapat 94.164 (0,5 persen) kartu yang dikembalikan oleh penerima. Alasannya, penerima tidak dikenal, sudah pindah, dan meninggal dunia.
Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), sebanyak 10.793.830 siswa/peserta didik telah mendaftarkan kartunya ke sekolah/lembaga pendidikan. Masing-masing adalah siswa penerima KIP atau KKS, ataupun yang berasal dari keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut ini Isi Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 (lihat point 2)
Link Download Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 DISINI
Demikian Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tentang KIP semoga bermanfaat.
Demikian Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tentang KIP semoga bermanfaat.
====================================
Loading...
0 Response to "INGAT PENDAFTARAN KIP KE DAPODIK HINGGA AKHIR DESEMBER 2016"
Post a Comment