PERATURAN TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Loading...
PERATURAN TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berikut ini Peraturan Terbaru tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti  PNS  yang  selanjutnya disebut dengan  Cuti,  adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Peraturan Terbaru Cuti PNS diatur dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
a.  cuti tahunan;
b.  cuti besar;
c.  cuti sakit;
d.  cuti melahirkan;
e.  cuti karena alasan penting;
f.  cuti bersama; dan
g.  cuti di luar tanggungan Negara

Berikut penjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017

A. Cuti Tahunan PNS
Menurut Pasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1)  PNS  dan  calon  PNS  yang  telah  bekerja  paling  kurang  1 (satu)  tahun  secara  terus  menerus  berhak  atas  cuti tahunan.
(2)  Lamanya  hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3)  Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PNS atau calon PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4)  Hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  tersebut  pada  ayat (1)  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti tahunan

Pasal 312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam  hal  hak  atas  cuti  tahunan  yang  akan  digunakan  di tempat  yang  sulit  perhubungannya,  jangka  waktu  cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

================================================




================================================
Pasal 313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti tahunan  yang  tidak  digunakan  dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya  untuk  paling  lama  18  (delapan  belas)  hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan  yang  tidak  digunakan  2  (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun  berikutnya  untuk  paling  lama  24  (dua  puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti  tahunan  dapat  ditangguhkan penggunaannya  oleh  PPK  atau  pejabat  yang  menerima delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak  atas  cuti untuk  paling  lama  1  (satu)  tahun,  apabila  kepentingan dinas mendesak. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan yang  ditangguhkan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  digunakan  dalam  tahun berikutnya  selama  24  (dua  puluh  empat)  hari  kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

B Cuti Besar
Menurut Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)  Ketentuan  paling  singkat  5  (lima)  tahun  secara  terus menerus  dikecualikan  bagi  PNS  yang  masa  kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
(3)  PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(4)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
(5)  Hak  cuti  besar  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti besar.

Pasal 317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  besar untuk  paling  lama  1 (satu) tahun  apabila  kepentingan  dinas  mendesak,  kecuali  untuk kepentingan agama.

Pasal 318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

C. Cuti Sakit
Berdasarkan Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat  belas)  hari  berhak  atas  cuti  sakit,  dengan ketentuan  PNS  yang  bersangkutan  harus  mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan  surat  keterangan dokter.
(2)  PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak  atas  cuti  sakit,  dengan  ketentuan  PNS  yang bersangkutan  harus  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3)  Surat  keterangan  dokter  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  paling  sedikit  memuat  pernyataan  tentang perlunya  diberikan  cuti,  lamanya  cuti,  dan  keterangan lain yang diperlukan.
(4)  Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)  Jangka  waktu  cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  dapat  ditambah  untuk  paling  lama  6  (enam) bulan  apabila  diperlukan,  berdasarkan  surat  keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(6)  PNS  yang  tidak  sembuh  dari  penyakitnya  dalam  jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus  diuji  kembali  kesehatannya  oleh  tim  penguji kesehatan  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(7)  Apabila  berdasarkan  hasil  pengujian  kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari  penyakitnya,  PNS  yang  bersangkutan  diberhentikan dengan  hormat  dari  Jabatannya  karena  sakit  dengan mendapat  uang  tunggu  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  PNS  yang  mengalami  gugur  kandungan  berhak  atas  cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. (2)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  sakit  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  PNS  yang  bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Pasal 322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS  yang  mengalami  kecelakaan  dalam  dan  oleh  karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

Pasal 323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menjalankan  cuti  sakit,  PNS  yang  bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Pasal 324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan hak atas cuti sakit. (2)  Cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. 

D. Cuti Melahirkan
Pasal 325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak  ketiga  pada  saat  menjadi  PNS,  berhak  atas  cuti melahirkan (2)  Untuk  kelahiran  anak  keempat  dan  seterusnya,  kepada PNS diberikan cuti besar. (3)  Lamanya  cuti  melahirkan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.

Pasal 326  menyatakan bahwa (1)  Untuk  dapat  menggunakan  hak  atas  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  325,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. (2)  Hak  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti melahirkan.

Pasal 327 menyatakan bahwa Selama  menggunakan  hak  cuti  melahirkan,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

E. Cuti Karena Alasan Penting

Pasal 328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a.  ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b.  salah  seorang  anggota  keluarga  yang  dimaksud dalam huruf  a  meninggal  dunia,  dan  menurut  peraturan perundang-undangan  PNS  yang  bersangkutan  harus mengurus  hak-hak  dari  anggota  keluarganya  yang meninggal dunia; atau
c.  melangsungkan perkawinan.

Pasal 329 menyatakan bahwa PNS  yang ditempatkan pada  perwakilan  Republik  Indonesia yang  rawan  dan/atau  berbahaya  dapat  mengajukan  cuti karena  alasan  penting  guna  memulihkan kondisi  kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Pasal 330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak  atas  cuti  karena  alasan  penting  paling  lama 1  (satu) bulan.

Pasal 331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  Untuk  menggunakan  hak  atas  cuti  karena  alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara  tertulis  dengan  menyebutkan  alasan  kepada  PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(2)  Hak  atas  cuti  karena  alasan  penting  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(3)  Dalam  hal  yang  mendesak,  sehingga  PNS  yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang  tertinggi  di  tempat  PNS  yang  bersangkutan  bekerja dapat  memberikan  izin  sementara  secara  tertulis  untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
(4)  Pemberian  izin  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  harus  segera  diberitahukan  kepada  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(5)  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang untuk  memberikan  hak  atas  cuti  karena  alasan  penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (4),  memberikan  hak  atas  cuti  karena  alasan penting kepada PNS yang bersangkutan

Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  karena  alasan  penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

F. Cuti Bersama
 Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
(2)  Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3)  PNS  yang karena  Jabatannya  tidak  diberikan  hak  atas cuti  bersama,  hak  cuti  tahunannya  ditambah  sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(4)  Cuti  bersama  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

G. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pasal 334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara  terus-menerus  karena  alasan  pribadi  dan mendesak  dapat  diberikan  cuti  di  luar  tanggungan negara. (2)  Cuti  di  luar  tanggungan  negara  dapat  diberikan  untuk paling lama 3 (tiga) tahun.  (3)  Jangka  waktu  cuti  di  luar  tanggungan  negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling  lama  1  (satu)  tahun  apabila  ada  alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Pasal 335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. (2)  Jabatan  yang  menjadi  lowong  karena  pemberian  cuti  di luar tanggungan negara harus diisi.
Pasal 336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. (2)  Cuti  di  luar  tanggungan  negara  hanya  dapat  diberikan dengan  surat  keputusan  PPK  setelah  mendapat persetujuan dari Kepala BKN.  (3)  PPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak  dapat mendelegasikan  kewenangan  pemberian  cuti  di  luar tanggungan negara. (4)  Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak.

Pasal 337 (1)  Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2)  Selama  menjalankan  cuti  di  luar  tanggungan  negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ketentuan Lain Terkait Cuti
Pasal 338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  PNS  yang  sedang  menggunakan  hak  atas  cuti sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  310 huruf  a,  huruf b,  huruf  e,  dan  huruf f  dapat  dipanggil  kembali  bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2)  Dalam  hal  PNS  dipanggil  kembali  bekerja  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  jangka  waktu  cuti  yang  belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Pasal 339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Hak  atas  cuti  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  310 huruf  a  sampai  dengan  huruf  e  yang  akan  dijalankan  di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
(2)  Dalam  hal  yang  mendesak,  sehingga  PNS  yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  pejabat  yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan  izin  sementara  secara  tertulis  untuk menggunakan hak atas cuti.
(3)  Pemberian  izin  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4)  PPK  setelah  menerima  pemberitahuan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  memberikan  hak  atas  cuti  kepada PNS yang bersangkutan.

Pasal 340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  mengenai  cuti  sakit,  cuti  melahirkan,  dan  cuti karena  alasan  penting  berlaku  secara  mutatis  mutandis terhadap calon PNS.  Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  lebih lanjut  mengenai  tata  cara  pemberian  cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.


Berikut ini Posting Lama tentang Peraturan Cuti PNS atau Peraturan Cuti Sebelum diterbitkan PP No 11 Tahun 2017.


Peraturan yang mengatur Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS sampai saat ini masih menggunkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.


Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Berdasarkan  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri dari : a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti bersalin; e. Cuti karena alasan penting ; dan f. Cuti diluar tanggungan Negara.


Cuti Tahunan
Ketentuan tentang Cuti Tahunan, yakni
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
(4) Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(5) Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(6) Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Namun, berdasarkan pasal 7 dinyatakan bahwa (1) Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
Khusus Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan (Pasal 8).

Cuti Besar
Ketentuan tentang Cuti Besar yakni
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan;
(3) Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
(4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(5) Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
Namun, sesuai Pasal 11 Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi.

Cuti Sakit  
Ketentuan Tentang Cuti Sakit  adalah
1) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
2) Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
3) Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
4) Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
5) Surat keterangan dokter antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
6) Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
8) Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan atau ayat (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
9) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10)  Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. Untuk mendapatkan cuti sakit mengalami gugur kandungan, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
11) Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
12) Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi..
13) Cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.



Cuti Bersalin
Ketentuan Cuti Bersalin yakni
1) Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.
2) Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
3) Lamanya cuti-cuti bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
4) Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
6) Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
7) Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

Cuti Karena Alasan Penting
Cuti Karena Alasan Penting adalah cuti karena :
a. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
c. melangsungkan perkawinan yang pertama;
d. alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Ketentuan Cuti Karena Alasan Penting  
1) Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting;
2) Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
3) Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
4) Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi ditempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
6) Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara.
7) Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
8) Selama menjalankan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh (kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi)


Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Ketentuan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, yakni
1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
2) Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
3) Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
4) Cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2).
5) Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti diluar tanggungan Negara dengan segera dapat diisi.
6) Untuk mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya.
7) Cuti diluar tanggungan Negara, hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawain Negara.
8) Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
9) Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
10) Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
11) Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka: a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali ; b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain ; c. Apabila penempatan dimaksud dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Lain terkait Cuti PNS, yakni Sesuai Pasal 32 (1) yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan sesuai  Pasal 34 yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)"

Post a Comment