Loading...
Berkenaan dengan informasi Terkait Hasil Pemeriksaan Produk Permen Jari yang Diduga Mengandung Narkoba di Berikut Ini Penjelasan Badan Pengawasan Obat dam Makanan BPOM
Melanjutkan penjelasan Badan POM pada tanggal 12 Oktober 2016 terkait isu produk Permen Jari yang diduga mengandung narkoba, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti permasalahan peredaran permen jari Aneka Warna yang diduga mengandung narkoba, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel di wilayahnya masing-masing. Terhadap sampel-sampel tersebut dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kemungkinan adanya kandungan narkoba
2. Hasil pengujian terhadap sampel dari beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta, Serang, Pontianak, Bandung, Padang, dan Banjarmasin menunjukkan semua hasil negatif, bahwa sampel produk Permen Jari tersebut tidak terdeteksi mengandung narkoba.
3. Badan POM terus melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.
4. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait Obat dan Makanan yang beredar melalui media sosial. Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau SMS: 0-8121-9999-533, atau email: halobpom@pom.go.id, atau
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Loading...
0 Response to "INI PENJELASAN BPOM TERKAIT PRODUK PERMEN JARI YANG DIDUGA MENGANDUNG NARKOBA"
Post a Comment