Beberapa Perkara Yang Membatalkan Puasa

Loading...

Perkara Yang Membatalkan Puasa

Perkara Yang Membatalkan Puasa – Setelah sebelumnya kita membahas pengertian puasa kemudian dilanjutkan dengan syarat dan rukun puasa, Pada tulisan saya kali, kita akan membahas tentang hal-hal yang dapat merusak atau membatalkan puasa baik itu puasa sunat maupun puasa wajib.

hal yang dapat merusak atau membatalkan puasa baik itu puasa sunat maupun puasa wajib Beberapa Perkara Yang Membatalkan Puasa

Yang Membatalkan Puasa

Baca Juga : Syarat Dan Rukun Puasa Ramadhan

Adapaun perkara yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :

  1. 1. Makan dan minum. Makan dan munum dapat membatalkan puasa apabila dilakukan dengan disengaja. Maka, kalau dilakukan tanpa disengaja hal itu tidak akan membatalkan puasa misalnya lupa. Apabila kita kemasukn sesuatu ke dalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan sebagainya, maka menurut sebagian ulama hal itu dapat membatalkan puasa karena disamakan dengan makan dan minum. Ulama yang berpendapat ini mengambil alasan dengan diqiyaskan (disamakan) terhadap makan dan minum, sedangkn sebagaian ulama lain berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa karena tidak dapat diqiyaskan dengan makan dan minum.
  2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali lagi ke dalam tubuh. Maka, muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
  3. Bersetubuh. Suami isteri atau orang yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh pada siang hari di bulan suci ramadhan, sedangkan ia berkewajiban melaksanakan puasa, maka ia diwajibkan membayar kafarat. Kafarat tersebut ada tiga tingkat : (1) memerdekakan hamba (2) (kalau tidak sanggup memerdekakan hamba) puasa dua bulan berturut-turut (3) (kalau tidak kuat berpuasa) bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin, tiap orang ¾ liter.
  4. Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan). Ini adalah perkara yang mebatalkan puasa bagi wanita.
  5. Gila. Jika gila tersebut datang pada waktu siang hari maka puasanya batal.
  6. Keluar mani dengan disengaja (karena bersetubuh dengan perempuan atau karena hal lainnya). Keluar mani adalah puncak yang dituju orang pada saat persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Kalau keluar mani tanpa disengaja hal itu tidak membatalkan puasa seperti mimpi pada siang hari.

Itulah enam perkara yang membatalkan puasa baik puasa wajib seperti puasa ramadhan dan puasa sunat, semoga kita dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan sehingga puasa kita menjadi berkah dan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah Swt.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Beberapa Perkara Yang Membatalkan Puasa"

Post a Comment